APEL KINERJA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KECAMATAN SECANG BULAN NOPEMBER 2017


Created At : 2017-11-06 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec. Secang Berita / Artikel Dibaca : 341

Apel kinerja perangkat desa bulan Nopember di Kecamatan Secang  dilaksanakan pada hari Senin pertama yaitu tanggal 6 Oktober 2017.  Sebagaimana biasa apel kinerja diikuti oleh seluruh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa se- Kecamatan Secang dan pegawai dinas/instansi tingkat Kecamatan Secang.  Pada kesempatan ini dibacakan sambutan Bupati Magelang oleh Camat Secang selaku pemimpin apel. 

Dalam sambutan ini disampaikan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.  Berdasarkan Permendagri tersebut ada 4 kewenangan desa yang meliputi kewenangan berdasar hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dimana 2 kewenangan ini bersifat atributi sehingga pembiayaannya ada dalam APBDes. Kewenangan berikutnya adalah kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah di atasnya, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah di atasnya yang bersifat delegatif sehingga pengurusannya oleh desa dengan pedoman dan pembiayaan dari pemerintah yang menugaskannya.

Untuk menghindari overlaping dan kesimpangsiuran pelaksanaan kewenangan desa perlu dilakukan identifikasi dan inventarisasi oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasar Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Di setiap desa, kewenangan desa harus tertuang dalam Peraturan Desa sebagaimana disyaratkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan Nomor 412/1800/SJ tanggal 10 April 2017 yang menyatakan bahwa Perdes Kewenangan Desa perlu disertakan sebagai salah satu syarat penyaluran Dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara