Apel
kinerja perangkat desa bulan Nopember di Kecamatan Secang dilaksanakan pada hari Senin pertama yaitu
tanggal 6 Oktober 2017. Sebagaimana
biasa apel kinerja diikuti oleh seluruh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa
se- Kecamatan Secang dan pegawai dinas/instansi tingkat Kecamatan Secang. Pada kesempatan ini dibacakan sambutan Bupati
Magelang oleh Camat Secang selaku pemimpin apel.
Dalam
sambutan ini disampaikan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun
2016 tentang Kewenangan Desa.
Berdasarkan Permendagri tersebut ada 4 kewenangan desa yang meliputi
kewenangan berdasar hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dimana 2 kewenangan
ini bersifat atributi sehingga pembiayaannya ada dalam APBDes. Kewenangan
berikutnya adalah kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah di atasnya, dan
kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah di atasnya yang bersifat
delegatif sehingga pengurusannya oleh desa dengan pedoman dan pembiayaan dari
pemerintah yang menugaskannya.
Untuk
menghindari overlaping dan kesimpangsiuran pelaksanaan kewenangan desa perlu
dilakukan identifikasi dan inventarisasi oleh Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah desa yang dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Daftar
Kewenangan Berdasar Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Di
setiap desa, kewenangan desa harus tertuang dalam Peraturan Desa sebagaimana
disyaratkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan Nomor
412/1800/SJ tanggal 10 April 2017 yang menyatakan bahwa Perdes Kewenangan Desa
perlu disertakan sebagai salah satu syarat penyaluran Dana desa dari Rekening
Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
Created At : 2017-11-06 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec. Secang Berita / Artikel Dibaca : 341