1. Fotocopy Kartu keluarga ( KK ) 2. Formulir permohanan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) WNI/ F-1.21 3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Ijasah 4. Pas poto 2x3 ( dua lembar ) 5. Bagi Pemohon Perpanjangan KTP disertakan KTP Lama, apabila KTP lama hilang maka harus dilampiri Surat kehilangan dari kepolisian.
Created At : 2013-06-01 02:07:27 Oleh : Konten khusus Dibaca : 459