Kartu Tanda Penduduk


Created At : 2013-06-01 02:07:27 Oleh : Konten khusus Dibaca : 459
SYARAT PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

1. Fotocopy Kartu keluarga ( KK )
2. Formulir permohanan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) WNI/ F-1.21
3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Ijasah
4. Pas poto 2x3 ( dua lembar )
5. Bagi Pemohon Perpanjangan KTP disertakan KTP Lama,
   apabila KTP lama hilang maka harus dilampiri Surat kehilangan dari kepolisian.


{jcomments off}
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara