Serangkaian
dengan Program Kecamatan Layak Anak yang dicanangkan Dinas Sosial PPKB dan PPA Kabupaten
Magelang baru-baru ini, pada tanggal 1 Oktober 2017 di Kecamatan Secang telah
terbentuk Forum Anak Secang yang disingkat FORNASA. Fornasa ini merupakan suatu forum yang
dibentuk oleh, dari, dan untuk anak yang bertujuan untuk membentuk suatu wadah
yang dapat mengkomunikasikan terfasilitasinya pemenuhan hak dan kewajiban anak
seperti yang termuat dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-undang
Perlindungan Anak. Dalam mengimplementasi UU No. 22 Tahun 2002 tentang
Perlundungan anak, KHA mengemukakan prinsip-prinsip dalam mengakui, menghargai,
melindungi serta mengimplementasikan hak-hak anak yaitu non diskriminasi, yang terbaik untuk anak, kelangsungan hidup dan
perkembangan anak, serta prinsip penghargaan
terhadap pendapat anak.
Pembentukan
forum anak di tingkat kecamatan kemudian diikuti pembentukan forum anak di
tingkat desa yang difasilitasi dari Dana Desa dengan dimotori oleh Fornasa dan
jajaran pemerintah Kecamatan Secang. Pembentukan
Forum Anak Tingkat Desa ini bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi Desa Layak
Anak. Untuk tahap pertama ditargetkankan
akan dibentuk forum anak di 11 (sebelas) desa sebagai pendukung dari program
Desa Layak Anak. Hal ini sesuai dengan
yang disyaratkan untuk pembentukan Kecamatan Layak Anak yaitu bahwa sebanyak minimal
lima puluh persen dari jumlah desa se-kecamatan sudah membentuk forum anak
sebagai bagian dari Desa Layak Anak.
Desa-desa yang dimaksud yaitu Desa Pancuranmas, Madusari, Sidomulyo,
Jambewangi, Madyocondro, Candiretno, Donorejo, Krincing, Ngabean, Ngadirojo,
dan Karangkajen. Dengan dibentuknya
forum anak tingkat desa ini diharapkan agar inisiasi dan implementasi konvensi
hak anak dan undang-undang perlindungan anak dapat mencapai tingkat paling
bawah.
Created At : 2017-11-15 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec. Secang Berita / Artikel Dibaca : 270