Sudah menjadi
agenda rutin tahunan, setiap awal tahun di Kecamatan Secang dilaksanakan penyampaian
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk pemungutan Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB) kepada jajaran pemerintah desa sebagai ujung tombak pemungutan
PBB. Untuk tahun 2018 ini SPPT
disampaikan secara serentak untuk 20 desa se-Kecamatan Secang bertempat di
Pendopo kantor Kecamatan Secang pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2018 yang
baru lalu.
Total pokok PBB tahun 2018 di Kecamatan Secang adalah
Rp1.865.259.188 dengan jumlah SPPT 47.883. Hal ini mengalami kenaikan dari
tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 7.006.135 dari Rp. 1.868.253.053 dengan
jumlah SPPT 47.535 buah. Pokok PBB tertinggi adalah Desa Madyocondro
yaitu Rp. 196.411.579 dengan jumlah SPPT 3.005 buah yang terendah adalah Desa
Karangkajen Rp. 33.121.431 dengan jumlah SPPT 1.659 buah.
Pada kesempatan ini hadir juga dari DPPKAD Kabupaten
Magelang sebagai narasumber. Disampaikan bahwa bagi desa yang sudah lunas PBB nya 2 bulan setelah penyerahan SPPT akan
mendapat penerimaan pengembalian sebesar 10% dari Pokok PBB ditambah Rp.
960.000,- serta insentif. Sedangkan jika lunas 3 bulan akan akan mendapat
penerimaan pengembalian sebesar 7,5% dari Pokok PBB ditambah Rp. 800.000,- serta insentif. Dan jika lunas PBB nya 2 bulan setelah penyerahan
SPPT akan mendapat penerimaan pengembalian sebesar 5% dari Pokok PBB ditambah
Rp. 640.000,- serta insentif. Untuk Desa yang lunas peringkat 1 sampai 3
Kecamatan Secang akan mendapat tambahan : Lunas ke-1 Rp. 750.000,-; Lunas ke-2
Rp. 500.000,-; Lunas ke-3 Rp. 350.000,-
Created At : 2018-01-24 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec. Secang Berita / Artikel Dibaca : 400