Penyampaian SPPT Tahun 2018 di Kecamatan Secang


Created At : 2018-01-24 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec. Secang Berita / Artikel Dibaca : 400

Sudah menjadi agenda rutin tahunan, setiap awal tahun di Kecamatan Secang dilaksanakan penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) untuk pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) kepada jajaran pemerintah desa sebagai ujung tombak pemungutan PBB.  Untuk tahun 2018 ini SPPT disampaikan secara serentak untuk 20 desa se-Kecamatan Secang bertempat di Pendopo kantor Kecamatan Secang pada Hari Senin tanggal 22 Januari 2018 yang baru lalu.


Total pokok PBB tahun 2018 di Kecamatan Secang adalah Rp1.865.259.188 dengan jumlah SPPT 47.883. Hal ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp. 7.006.135 dari Rp. 1.868.253.053 dengan jumlah  SPPT 47.535 buah.  Pokok PBB tertinggi adalah Desa Madyocondro yaitu Rp. 196.411.579 dengan jumlah SPPT 3.005 buah yang terendah adalah Desa Karangkajen Rp. 33.121.431 dengan jumlah SPPT 1.659 buah.

 

Pada kesempatan ini hadir juga dari DPPKAD Kabupaten Magelang sebagai narasumber. Disampaikan bahwa bagi desa yang sudah lunas PBB nya 2 bulan setelah penyerahan SPPT akan mendapat penerimaan pengembalian sebesar 10% dari Pokok PBB ditambah Rp. 960.000,- serta insentif.  Sedangkan jika lunas 3 bulan akan akan mendapat penerimaan pengembalian sebesar 7,5% dari Pokok PBB ditambah Rp. 800.000,- serta insentif.  Dan jika lunas PBB nya 2 bulan setelah penyerahan SPPT akan mendapat penerimaan pengembalian sebesar 5% dari Pokok PBB ditambah Rp. 640.000,- serta insentif.  Untuk Desa yang lunas peringkat 1 sampai 3 Kecamatan Secang akan mendapat tambahan : Lunas ke-1 Rp. 750.000,-; Lunas ke-2 Rp. 500.000,-; Lunas ke-3 Rp. 350.000,-

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara