Kembali

8 DESA DI KECAMATAN SECANG SIAP CAIRKAN DANA DESA TAHAP II

Sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Desa tahun 2017  bahwa setiap desa yang telah dapat menyelesaikan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017 baik fisik maupun keuangan sekurang-kurangnya 60 % berhak untuk mencairkan dana desa tahap II.  Di kecamatan Secang 8 desa yaitu Desa Pirikan, Donomulyo, Donorejo, Pancuranmas, Ngadirojo, Girikulon, Madyocondro, dan Ngabean telah memenuhi syarat tersebut dan siap untuk mencairkan DD Tahap II.  Berikut kegiatan pembangunan infrastruktur di beberapa desa bersumber DD tahun 2017 yang sempat terekam kamera :