Untuk pergantian kepala desa pada
tahun 2018 ini empat desa di Kecamatan Secang yaitu Desa Purwosari, Desa
Sidomulyo, Desa Girikulon dan Desa Krincing mulai melaksanakan proses pemilihan
kepala desa (Pilkades). Sesuai dengan
Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182 / 298 /KEP/13/2018 Tentang Jadwal
Interval Waktu Tahapan Pemilihan Kepala desa Tahun 2018, tahapan yang baru
dilalui yaitu tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Desa dan Pembekalannya yang
berlangsung dari Bulan Juni sampai pertengahan Agustus, kemudian masuk tahap
pencalonan yaitu penetapan daftar pemilih, penjaringan dan pendaftaran bakal
calon kepala desa yang dimulai pada tanggal 20 Agustus dan akan berakhir pada
tanggal 1 September 2018 (perpanjangan
sampai 28 September 2018). Proses selanjutnya adalah penyaringan, pelaksanaan kampanye, masa
tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan
calon terpilih dan pengesahan dan
pelantikan yang direncanakan akan selesai pada Bulan Desember 2018.
Pilkades ini dilaksanakan setelah
empat kepala desa yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya. Selama berlangsung proses pilkades maka
jabatan kepala desa diampu oleh PNS yang ditunjuk oleh Camat Secang dan
dikukuhkan melalui SK Bupati Magelang. PJ kepala desa akan berakhir masa
jabatannya begitu kepala desa yang baru sudah dilantik yang direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 mendatang.
Created At : 2018-08-27 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec.Secang Berita / Artikel Dibaca : 708