EMPAT DESA DI KECAMATAN SECANG MULAI LAKSANAKAN PROSES PILKADES


Created At : 2018-08-27 00:00:00 Oleh : Wiwid Kec.Secang Berita / Artikel Dibaca : 1248

Untuk pergantian kepala desa pada tahun 2018 ini empat desa di Kecamatan Secang yaitu Desa Purwosari, Desa Sidomulyo, Desa Girikulon dan Desa Krincing mulai melaksanakan proses pemilihan kepala desa (Pilkades).  Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182 / 298 /KEP/13/2018 Tentang Jadwal Interval Waktu Tahapan Pemilihan Kepala desa Tahun 2018, tahapan yang baru dilalui yaitu tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Desa dan Pembekalannya yang berlangsung dari Bulan Juni sampai pertengahan Agustus, kemudian masuk tahap pencalonan yaitu penetapan daftar pemilih, penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa yang dimulai pada tanggal 20 Agustus dan akan berakhir pada tanggal  1 September 2018 (perpanjangan sampai 28 September 2018). Proses selanjutnya adalah  penyaringan, pelaksanaan kampanye, masa tenang, persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, penetapan calon terpilih  dan pengesahan dan pelantikan yang direncanakan akan selesai pada Bulan Desember 2018.

Pilkades ini dilaksanakan setelah empat kepala desa yang bersangkutan sudah berakhir masa jabatannya.  Selama berlangsung proses pilkades maka jabatan kepala desa diampu oleh PNS yang ditunjuk oleh Camat Secang dan dikukuhkan melalui SK Bupati Magelang. PJ kepala desa akan berakhir masa jabatannya begitu kepala desa yang baru sudah dilantik yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2018 mendatang.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara