SOSIALISASI
KIA DI KECAMATAN SECANG
Bertempat di aula
kantor Kecamatan Secang pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 dilaksanakan
pertemuan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) tingkat kecamatan. Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Kepala
Desa / Lurah dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Secang dengan narasumber
dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang yang sekaligus
juga bertingak sebagai penyelenggara kegiatan tentu saja berkolaborasi dengan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Secang.
Dalam penyampaian materi antara lain disebutkan
bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anak berusia kurang
dari 17 thn & belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku
secara nasional & terintegrasi dengan siak, kewajiban negara untuk memberikan identitas kependudukan
kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan & pemenuhan hak
konstitusional warga negara. Inilah yang mendasari diterbitkannya Kartu
Identitas Anak (KIA). Selain itu juga
disampaikan mengenai formulasi kalimat dalam KIA, desain KIA, kondisi, target,
mekanisme, dan prosedur pengurusan KIA.
Created At : 2018-03-08 00:00:00 Oleh : KURNIA NOVI WIJAYANTI Berita / Artikel Dibaca : 389