SOSIALISASI KIA DI KECAMATAN SECANG


Created At : 2018-03-08 00:00:00 Oleh : KURNIA NOVI WIJAYANTI Berita / Artikel Dibaca : 389

SOSIALISASI KIA DI KECAMATAN SECANG

Bertempat di aula kantor Kecamatan Secang pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 dilaksanakan pertemuan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) tingkat kecamatan.  Pertemuan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa / Lurah dan Kasi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Secang dengan narasumber dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang yang sekaligus juga bertingak sebagai penyelenggara kegiatan tentu saja berkolaborasi dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Secang.

Dalam penyampaian materi antara lain disebutkan bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan bahwa anak berusia kurang dari 17 thn & belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional & terintegrasi dengan siak, kewajiban negara untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk sebagai upaya perlindungan & pemenuhan hak konstitusional warga negara.  Inilah yang mendasari diterbitkannya Kartu Identitas Anak (KIA).  Selain itu juga disampaikan mengenai formulasi kalimat dalam KIA, desain KIA, kondisi, target, mekanisme, dan prosedur pengurusan KIA.



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara