Kembali

“TAMBAL SULAM” KEPENGURUSAN TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN SECANG

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat. disamping itu, melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatlkan prinsip demokratisasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya pemerintah daerah akan kuat dan efektif apablla didukung oleh seluruh komponen masyarakat serta didukung oleh mitra kerja pemerintah, baik swasta, dunia usaha dan lembaga kemasyarakatan.

Salah satu lembaga kemasyarakatan yang telah ada dan diakui manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam upaya meningkatkan keberdayaan dan kesejahteraan keluarga, adalah gerakan PKK (Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga).  Gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dimana pengelolaanya adalah dari, oleh dan untuk masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera lahir dan batin.

Untuk dapat menjangkau sasaran sebanyak mungkin, dibentuk gerakan PKK yang mekanisme gerakannya dikelola dan dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK di setiap jenjang.  Jenjang yang dimaksud adalah tingkat pusat , provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kalurahan. Tim Penggerak PKK Kecamatan Secang sebagai pengelola dan pelaksana gerakan PKK di tingkat kecamatan tidak terlepas dari aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam hasil Rapat Kerja Nasional PKK yang diselenggarakan setiap tahun.  Dalam Hasil Rakernas VII tahun 2015 ditetapkan bahwa masa bhakti Tim Penggerak PKK di setiap jenjang adalah 5 (lima) tahun kecuali TP PKK Desa yang 6 (enam) tahun.  Namun demikian, sebelum menyelesaikan masa bhakti lima tahun yaitu tahun 2014 - 2019, karena beberapa posisi kepengurusan kosong dikarenakan yang bersangkutan telah purna tugas atau dimutasi ke luar Kecamatan Secang maka pada tanggal 6 Oktober 2017 yang lalu TP PKK Kecamatan Secang mengadakan reorganisasi “tambal sulam” kepengurusan agar tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Selain pegawai di jajaran pemerintah Kecamatan Secang, “tambal sulam” pengurus juga dilakukan dengan melibatkan masyarakat umum yang dinilai mau dan mampu untuk berperan dalam Tim Penggerak PKK Kecamatan Secang.  Para pengurus baru ini akan bertugas sampai masa bhakti berakhir tahun 2019.